IKATAN KELUARGA BINONGKO WAKATOBI
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
N a m a
Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Binongko Wakatobi yang kemudian disingkat dengan IKBW
Pasal 2
Waktu dan tempat kedudukan
IKBW didirikan di Kalabahi pada hari Minggu, tanggal 17 Oktober 2010 untuk waktu yang tidak di tentukan lamanya
Pasal 3
Kepengurusan IKBW berkedudukan di Kalabahi Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 4
Wilayah IKBW meliputi seluruh wilayah Kabupaten Alor.
BAB II
AZAS
Pasal 5
IKBW berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
BAB III
TUJUAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 6
Tujuan
Mewujudkan cita-cita bersama, sebagaimana cita-cita proklamasi 17 agustus 1945 dan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Mensukseskan program nasional dan daerah serta menumbuh kembangkan kreatifitas Anggota demi kemajuan Daerah dan Bangsa.
Menghimpun, membangun dan memperjuangkan kepentingan anggota di bidang Ekonomi, sosial dan budaya dalam bingkai kebersamaan dan kesetaraan.
Pasal 7
Tugas Dan Fungsi
Sarana untuk membentuk dan membangun serta membina eksistensi dalam kemajemukan dan atau pluralitas .
Sarana guna membentuk dan membangun karakter serta memperkuat keeratan hubungan sosial .
Menghimpun, merumuskan dan memperjuangkan serta mengkomunikasikan hak-hak anggota dalam pemenuhan kebutuhan dan permasalahan.
BAB IV
STATUS DAN SIFAT
Pasal 8
Status
IKBW adalah organisasi Sosial Kemasyarakatan
Pasal 9
Sifat
IKBW Besifat Independen
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
1. Anggota IKBW adalah setiap orang yang karena keturunan baik ayah atau ibunya, dan atau karena hubungan perkawinan baik itu perempuan maupun laki-laki.
2. Anggota IKBW adalah setiap orang yang telah berusia minimal 19 tahun
3. Keanggotaan IKBW terdiri atas :
a. Anggota biasa;
b. Anggota kehormatan.
4. Setiap Anggota Memiliki hak dan Kewajiban
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 11
Kedaulatan berada ditangan anggota biasa yang pelaksanaanya diatur dalam anggaran rumah tangga dan ketentuan penjabarannya
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh MUBES
Pasal 13
Kepemimpinan
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh pengurus IKBW
Pasal 14
Badan Badan Khusus
Dalam rangka memudahkan realisasi usaha mencapai tujuan IKBW dan untuk memberi wadah kepada pemuda Binongko, maka dibentuk Ikatan Pemuda Binongko (IPB)
BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 15
Keuangan dan Harta Benda
1. Keuangan organisasi diperoleh dari Uang pangkal, uang iuran anggota dan Pendapatan lain yang syah.
2. Pengelolaan keuangan organisasi diutamakan untuk kesejahteraan anggota dan mendanai kegiatan insidentil lainnya berupa :
a. duka / wafat;
b. Untuk membiayai kegiatan organisasi
c. Untuik kegiatan karena kedaruratan
3. Pengelolaan keuangan organisasi dilakukan oleh pengurus IKBW sesuai peruntukannya.
4. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
LAMBANG, STEMPEL DAN SEMBOYAN
Pasal 16
Lambang
Lambang organisasi adalah Bentuk Siluet Perahu layar lambo.
Pasal 17
Stempel
Stempel IKBW berbentuk lingkaran dengan posisi logo di tengah lingkaran dan tulisan IKBW Melingkari lingkaran
Pasal 18
Semboyan
Mai to poropu-ropu ba’angkita
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PEMBUBARAN DAN PENGESAHAN
Pasal 19
Perubahan anggaran dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh MUBES
Pasal 20
Aturan tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar dimuat dalam peraturan-peraturan/ ketentuan/ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar IKBW
Pasal 21
Pengesahan
Pengesahan anggaran dasar IKBW ditetapkan pada MUBES ke 1 (satu) di Rumah Bapak Ibrahim Usman Kalabahi tanggal 08 Juni 2022
ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN KELUARGA BINONGKO WAKATOBI
BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota biasa
Anggota biasa adalah Setiap Orang Binongko yang karena keturunan dan kawin mawin
Pasal 2
Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan adalah setiap orang yang dianggap telah berjasa atau sesepu keluarga besar.
Anggota kehormatan diumumkan dalam rapat pengurus organisasi.
Anggota kehormatan mempunyai hak yang sama dengan anggota biasa, kecuali hak untuk memilih dan dipilih menjadi ketua Umum.
Ketentuan lain mengenai anggota kehormatan diputuskan dalam rapat pengurus organisasi.
BAGIAN II
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 4
Masa keanggotaan
a. Selama masih di Alor
b. Masa keanggotaan berakhir apabila telah meninggal dunia
c. Masa keanggotaan berakhir apabila telah meninggalkan Alor Selamanya
BAGIAN III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Hak Anggota
Setiap anggota IKBW berhak :
a. Mendapat perlakuan yang sama;
b. Menggunakan hak suara, serta hak memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus;
c. Memperoleh pembelaan dan perlindungan.
Pasal 6
Kewajiban Anggota
Anggota Organisasi mempunyai kewajiban :
a. Menjaga nama baik dan kehormatan organisasi;
b. Menjalankan tugas-tugas yang di berikan oleh organisasi dengan penuh tanggung jawab;
c. Setiap anggota diwajibkan untuk membayar iuran organisasi sekurang kurangnya 5000
d. Iuran sebagaiman tersebut pada ayat (C) dijalankan 1 bulan
Kewajiban anggota lebih lanjut akan dibahas dalam rapat-rapat organisasi.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
A. STRUKTUR KEKUASAAN
BAGIAN I
MUBES
Pasal 7
Status
a. MUBES merupakan musyawarah Tertinggi IKBW
b. MUBES memegang kekuasaan tertinggi organisasi
c. MUBES diadakan 2 tahun sekali
d. Dalam Keadaan luar biasa, MUBES dapat dilakukan bertentangan dengan Ayat (c )
Pasal 8
Wewenang/kekuasaan
a. Meminta pertanggung jawaban pengurus
b. Menetapkan AD, ART
c. Menetapkan garis-garis besar pedoman organisasi
d. Memilih pengurus dengan jalan memilih ketua umum yang sekaligus merangkap sebagai formateur
e. Memilih beberapa Mide Formateur untuk membantu Formateur menyusun pengurus
Pasal 9
Tata Tertib
a. Peserta MUBES terdiri dari anggota biasa dan anggota Kehormatan
b. Peserta biasa mempunyai hak suara, dan hak bicara.
c. Pimpinan sidang MUBES dipilih dari peserta
d. MUBES baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta
e. Apabila ayat (d ) tidak terpenuhi makan MUBES diundur selama 1x5 menit dan setelah itu di nyatakan sah
f. Setelah menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan dibahas oleh MUBES maka pengurus IKBWdinyatakan demisioner.
g. Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara
B. STRUKTUR PIMPINAN
BAGIAN II
PENGURUS
Pasal 10
Status
1. Pengurus adalah badan/instansi kepemimpinan tertinggi organisasi
Masa jabatan Pengurus adalah 2 tahun terhitung sejak pelantikan/ serah terima jabatan dari Pengurus demisioner
Untuk mencapai tujuan dan tugas-tugas organisasi sebagaimana pasal 6 dan 7 Anggaran Dasar, maka perlu ada struktur, komposisi dan personalia Pengurus.
Kepengurusan dibentuk secara Demokratis sesuai yang di atur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Uraian tugas, tata kerja dan sistem serta mekanisme organisasi selanjutnya di atur dalam rapat-rapat pengurus.
Pasal 11
Personalia pengurus
1. Persyaratan untuk dapat dipilih sebagai pengurus :
a) Setiap orang yang karena kemampuan untuk mengurus organisasi atau memimpin organisasi;
b) Setiap orang yang telah berusia di atas 25 (dua puluh lima ) tahun, dan berdomisili di Kabupaten Alor;
c) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
d) Ketentuan lebih lanjut pasal ini di atur dalam rapat pengurus.
2. Struktur, komposisi dan personalia pengurus organisasi sedikitnya 4 (Empat) orang Sebagai Pengurus Inti, terdiri atas:
a. Ketua Umum,
Satu orang ketua Umum bertanggung jawab atas kinerja organisasi baik ke dalam maupun keluar.
b. Wakil ketua
Wakil Ketua untuk membantu tugas-tugas ketua atau apabila ketua berhalangan.
c. Sekretaris,
Sekretaris untuk membantu ketua dan bertanggung jawab dalam mengelola sistem administrasi dan kelembagaan.
d. Bendahara
Bendahara untuk membantu ketua dan bertugas mengelola keuangan organisasi.
3. Pengurus Inti dalam menjalankan organisasi dibantu oleh bidang-bidang.
Pasal 12
Tugas dan wewenang
a. Menggerakan organisasi berdasarkan AD, ART
b. Melaksanakan ketetapan ketetapan MUBES
c. Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan IKBW kepada seluruh anggota
d. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui MUBES
e. Mengadakan dan mempertahankan secretariat organisasi
Pasal 13
Bidang Bidang
1. Bidang Urusan Keagamaan
a) Mengorganisasi dan memfasilitasi setiap kegiatan keagamaan
b) Mengorganisir dan memfasilitasi setiap kegiatan pernikahan dan kematian
2. Bidang Ekonomi
a) Memfasilitasi dan mendampingi serta membantu bagi anggota yang membutuhkan bantuan
b) Memfasilitasi anggota yang ingin membentuk kelompok kerja ekonomi dan atau koperasi
3. Bidang Sosial Budaya
a) Memfasilitasi dan proaktif dalam bidang kemanusiaan baik kedalam ataupun keluar anggota
b) Memfasilitasi dan proaktif dalam setiap hajatan pernikahan
4. Bidang Pemuda Dan Olahraga
a) Memfasilitasi dan membantu pemuda dalam mengembangkan bakat dan kemampuan dibidang olahraga dan seni
b) Memfasilitasi dan membantu bagi setiap anggota yang berkeinginan membantuk kelompok olahraga maupun seni
5. Bidang Pengembangan SDM
a) Memfasilitasi dan membantu setiap anggota dalam bidang pendidikan khusus yang berprestasi dengan keterbatasan ekonomi
b) Memfasilitasi dan membantu anggota dalam meningkatkan potensi di bidang keilmuan
6. Bidang Pengelolaan Aset
a) Mengadakan, mengelolah dan menjamin ketersediaan aset
b) Menambah jumlah dan jenis asset secara bertahap
c) Dalam hal meminjamkan pada konsumen perlu di atur dalam rapat organisasi
d) Meminjamkan kepada pihak bukang anggota wajib membayar sebagai biaya pengganti dan pemeliharaan
7. Bidang Pemberdayaan Perempuan
a) Memberi advokasi, bimbingan dan konseling terhadap mereka yang mendapat masalah
b) Dalam hal pemberian bantuan sebagaimana yang tersebut pada ayat (a) akan diatur melalui rapat pengurus
BAGIAN III
SEKRETARIAT
Pasal 14
Sekretariat Organisasi dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada kepengurusan organisasi.
Sekretariat organisasi adalah pusat kegiatan administrasi organisasi.
Hal-hal yang berkaitan dengan struktur, organisasi, personalia dan mekanisme tata kerja Sekretariat organisasi akan disesuaikan dengan program kerja organisasi.
Hal-hal spesifik sesuai dengan bidang tugas dan fungsi akan di atur dalam rapat-rapat pengurus.
BAGIAN IV
RAPAT-RAPAT
Pasal 15
1. Rapar Evaluasi
a) Rapat Evaluasi dilaksanakan oleh pengurus dan seluruh anggota IKBW
b) Rapat Evaluasi diadakan 1 tahun sekali
2. Rapat pengurus
a) Rapat pengurus dilaksanakan oleh pengurus dan di hadiri sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah pengurus.
b) Rapat pengurus diadakan minimal 1 bulan sekali
3. Rapat koordinasi
a) Rapat koordinasi adalah rapat koordinasi pengurus dengan organisai kemasyarakatan lain, organisasi politik dan organisasi keagamaan
b) Rapat koordinasi diadakan insidental
4. Rapat konsultasi
a) Rapat konsultasi adalah rapat konsultasi Bidang bidang dengan Pengurus Inti
b) Rapat konsultasi diadakan 2 bulan sekali
C. BADAN BADAN KHUSUS
Pasal 16
Status, Sifat dan Fungsi Badan Khusus
a. Badan Khusus adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh Pengurus IKBW sebagai Wadah beraktifitas di bidang tertentu secara professional di bawah koordinasi bidang dalam Pengurus IKBW.
b. Badan Khusus bersifat semi otonom terhadap Pengurus IKBW.
c. Badan Khusus dapat memiliki AD ART sendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan ketetapan-ketetapan MUBES lainnya.
d. Badan Khusus berfungsi sebagai wadah penyalur minat dan bakat anggota dan Wadah pengembangan bidang tertentu yang dinilai strategis.
Pasal 17
Jenis Badan Khusus
a. Badan Khusus terdiri dari Ikatan Pemuda Binongko.
b. Badan Khusus dapat diusulkan dan di bentuk di forum MUBES.
c. Badan Khusus sebagaimana yang tersebut dalam point a dan b di atas memiliki AD ART sendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART IKBW & Ketetapan– Ketetapan MUBES lainnya.
Pasal 18
Ikatan Pemuda Binongko (IPB)
a. Ikatan Pemuda Binongko yang disingkat IPB adalah badan khusus IKBW yang berfungsi sebagai wadah membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi Pemuda dalam wacana dan dinamika gerakan kepemudaan.
b. Di tingkat internal IKBW, IPB Berada dalam naungan Bidang Pemuda dan Olahraga. Di tingkat ekternal IKBW, IPB berfungsi sebagai organisasi Kepemudaan.
c. IPB bertugas:
1. Melakukan pembinaan, pengembangan dan peningkatan potensi Pemuda dalam wacana dan dinamika kepemudaan.
2. Melakukan follow up terhadap isu isu kepemudaan.
d. IPB memiliki hak dan wewenang untuk:
1. Memiliki AD ART IPB.
2. IPB berhak untuk mendapatkan informasi dari pengurus IKBW untuk memudahkan IPB menunaikan tugasnya.
3. Dapat melakukan kerjasama dengan pihak luar, khususnya dalam gerakan Kepemudaan yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi lainnya.
e. Personalia IPB :
1. Formasi Pengurus IPB sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
2. Pengurus IPB disahkan oleh Pengurus IKBW.
3. Masa kepengurusan IPB disesuaikan dengan masa kepengurusan IKBW.
f. Musyawarah IPB:
1. Musyawarah Besar IPB merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi pada IPB.
2. Musyawarah Besar IPB merupakan Forum laporan pertanggungjawaban dan perumusan program kerja IPB.
3. Tata Tertib Musyawarah Besar IPB diatur tersendiri dalam AD ART IPB.
BAB III
DISIPLIN DAN LARANGAN
Pasal 19
Disiplin dan Larangan
Disiplin yang bersifat larangan adalah :
Anggota IKBW dilarang melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan IKBW.
Anggota IKBW dilarang melakukan atau menggunakan kekerasan fisik dan perbuatan tercela lainnya dengan mengatas namakan IKBW.
BAB IV
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 20
Pengelolaan Keuangan dan Harta Benda
a. Uang Pankal yang dimaksud adalah Uang iuran Awal Anggota yang besarannya di tetapkan pada rapat pengurus
b. Uang iuran anggota adalah sekurang kurangnya Rp 5000 perbulan
c. Uang untuk kegiatan Duka/wafat maksudnya adalah IKBW berkewajiban untuk memberi sumbangan uang yang berasal dari Khas maupun penggalangan dana dari tiap anggota kepada keluarga anggota yang berduka dengan besarannya di tentukan oleh pengurus
d. Membiayai kegiatan organisasi maksudnya adalah setiap program kerja pengurus, organisasi wajib membiayai
e. Pendapatan lain yang syah adalah pemasukan yang berasal dari aset dan kelompok ekonomi organisasi.
BAB V
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
Sebelum Organisasi IKBW terbentuk rapat inisiatif pembentukan organisasi dilaksanakan oleh Forum Masyarakat Binongko.
Di awal pembentukan IKBW dilakukan secara aklamasi.
Organisasi organisasi yang telah terbentuk dan mengatasnamakan etnis atau embel embel “Binongko”, kemudian tidak menyatakan sikap bergabung di bawah IKBW maka dibiarkan untuk tetap berjalan
Yang dimaksud pada ayat (3) akan di atur dan dibahas serta ditetapkan pada rapat pengurus
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan pada MUBES.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan di atur lebih lanjut dalam rapat Pengurus.
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak saat disyahkan dan ditetapkan dalam MUBES IKBW.
0 Reviews :
Posting Komentar