INFO MENARIK

SELAGI MUDA, BELAJARLAH SKILL JUALAN, SERIUS. INI PENTING BANGET. APA PUN PEKERJAAN YANG INGIN KAMU TEKUNI NANTI

PERATURAN KHUSUS IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH


PERATURAN KHUSUS IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
DAFTAR ISI

Surat Keputusan
Datar isi
Badan Pimpinan Otonom Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah

Bab I : Pengertian
Bab II : Nama dan Pembentukan
Bab III : Dasar dan Tujuan
Bab IV : Fungsi dan Wewenang
Bab V : Keanggotaan
Bab VI : Pimpinan
Bab VII : Organisasi
Bab VIII : Lain-Lain
Bab IX : Penutup

Korps Immawati Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

Bab I : Pengertian
Bab II : Kedudukan, Tugas, dam Fungsi
Bab III : Kelembagaan
Bab IV : Kepengurusan
Bab V : Kewenangan
Bab VI : Tata Hubungan
Bab VII : Musyawarah
Bab VIII : Keuangan
Bab IX : Pelaporan
Bab X : Penutup

Koordinator Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah 

Bab I : Pengertian
Bab II : Nama dan Pembentukan
Bab III : Dasar dan Tujuan
Bab 1V : Fungsi, Wewenang dan Kewajiban
Bab V : Organisasi
Bab VI : Pimpinan
Bab VII : Penutup

Pedoman Resafel Pimpinan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

Bab I : Pengertian
Bab II : Dasar dan Tujuan
Bab III : Mekanisme dan Sebab-Sebab Resafel
Bab IV : Pengesahan Hasil Resafel
Bab V : Pembelaan
Bab VI : Penutup

Pedoman Persidangan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

Bab I : Pengertian
Bab 11 : Dasar dan Tujuan
Bab III : Jenis dan Materi Persidangan
Bab IV : Mekanisme Persidangan
Bab V : Pemakaian Palu Sidang
Bab VI : Penutup

Pedoman Pengesahan, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

Bab I : Pengertian
Bab II : Pelantikan


KAIDAH
BADAN PIMPINAN OTONOM IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH

BAB I
PENGERTIAN

Pasal 1
Badan pembantu Pimpinan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah adalah badan-badan otonom/semi otnom yang dibentuk oleh Pimpinan untuk akan tugas-tugas khusus.

BAB II
NAMA DAN PEMBENTUKAN

Pasal 2
Nama-nama Badan Pimpinan Otonom ditetapkan dalam permusyawaratan tertinggi dengan tidak menyalahi ketentuan di atasnya.
Pasal 3 Badan Pimpinan Otonom dibentuk dan disyahkan oleh Pimpinan setingkat berdasarkan keputusan permusyawaratan setingkat atau sesuai dengan kebutuhan pimpinan.

BAB III
DASAR DAN TUJUAN KAIDAH

Pasal 4
Dasar pembentukan Badan Pimpinan Otonom adalah Anggaran Rumah (ART) IMM BAB IV Pasal 17. (Tanfidz Solo)

Pasal 5
Tujuan Badan Pimpinan Otonom adalah terlaksananya penyelenggaraan program dan kebijakan Pimpinan dalam rangka mengembangkan dinamika dan kaderisasi ikatan.

BAB IV
FUNGSI DAN WEWENANG

Pasal 6 Fungsi Badan Pimpinan Otonom adalah :

1. Wakil Pimpinan IMM dalam pelaksanaan program dan kebijakan Pimpinan yang sesuai dengan bidangnya.
2. Segala pelaksana program kerja dan atau penyelenggara kegiatan yang sesuai dengan bidangnya.
3. Sebagai penanggung jawab teknis pelaksanaan program dan kebijakan Pimpinan yang sesuai dengan bidangnya.

Pasal 7
Wewenang Badan Pimpinan Otonom :

1. Mengelola administrasi intern Badan Pimpinan Otonom sendiri.
2. Memberikan usulan, saran, pendapat kepada pimpinan.
3. Menjalin Hubungan dan kerjasama dari pihak lain yang sesuai dengan bidangnya.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Syarat-syarat anggota Badan Pimpinan Otonom (BPO) adalah :

1. Telah menjadi anggota IMM
2. Setia pada azas, tujuan dan perjuangan Ikatan.
3. Taat pada garis kebijaksanaan pimpinan Ikatan,
4. Mampu dan cakap menjalankan tugasnya.
5. Dapat menjadi teladan utama dalam ikatan.

BAB VI
PIMPINAN

Pasal 9 Susunan Pimpinan Badan Pimpinan Otonom ditetapkan oleh Pimpinan masing-masing tingkat, sekurang-kurangnya terdiri dari :

1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Wakil sekretaris
5. Anggota-anggota.

Pasal 10
Masa Jabatan Badan Pimpinan Otonom sama dengan masa jabatan pimpinan IMM masing-masing tingkat.

BAB VII
ORGANISASI
Pasal 11 Badan Pimpinan Otonom (BPO) terdiri dari :

1. Lembaga studi Kelembagaan dan Pengembangan Organisasi
2. Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sumber Daya Kader.
3. Lembaga Pengembangan Ilmu Agama dan Sosial Budaya
4. Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Penerapan Teknologi.
5. Lembaga Pers.
6. Lembaga Pengkajian dan strategi kebijakan.
7. Lembaga Kesejahteraan Rakyat dan Lingkungan Hidup.
8. Lembaga Studi dan Pengembangan Ekonomi Umat
9. Korps Instruktur Nasional
10. Korps Immawati
11. Lembaga Hukum dan HAM
12. Lembaga Hubungan Antara Kampus dan Pengembangan Organisasi
13. Badan Usaha Milik Ikatan (BUMI)
14. Lembaga Politik dan Lembaga Issue
15. Lembaga Kajian Asean dan Hubungan Bilateral

Pasal 12

Pimpinan setingkat dapat membentuk Badan Pimpinan Otonom lain sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 13
Badan Pimpinan Otonom secara hirarkis bertanggungjawab kepada pimpinan Ikatan masing-masing tingkat dan secara teknis mendapat bimbingan, koordinasi dan pengawasan dari Badan Pimpinan Otonom di tingkat atasnya.

Pasal 14

1. Dalam menjalankan tugasnya Badan Pimpinan Otonom pada satu tingkat dapat berhubungan dengan Badan Pimpinan Otonom setingkat atas atau di bawahnya dengan memberikan tembusan kepada tingkatan pimpinan yang bersangkutan.
2. Hubungan dan kerjasama antar Badan Pimpinan Otonom dengan pihak diluar Ikatan, terlebih dulu harus mendapat persetujuan dan atas nama pimpinan Ikatan dan segala sesuatunya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB VIII
LAIN-LAIN

Pasal 15

Setiap tiga bulan, Badan Pimpinan Otonom memberikan laporan kepada pimpinan ikatan di masing-masing tingkat.

Pasal 16

1. Dalam rangka konsolidasi, anggota Badan Pimpinan Otonom mengikuti rapat koordinasi bidang yang diselenggarakan oleh ketua Bidang.
2. Dalam rangka keperluan khusus Badan Pimpinan Otonom mengikuti rapat pleno dan rapat kerja gabungan.
3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Badan Pimpinan Otonom melakukan rapat reguler yang diikuti oleh anggota Badan Pimpinan Otonom sekurang-kurangnya dua minggu sekali atau sesuai dengan kebutuhan.
4. Badan Pimpinan Otonom dapat menyelenggarakan rapat kerja dengan mengundang Badan Pimpinan Otonom di tingkat bawah yang ketentuannya diatur tersendiri.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 17 Kaidah ini berlaku sejak ditetapkan dan hal-hal yang belum diatur dalam kaidah ini akan diatur kemudian dengan tidak menyalahi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IMM.


KAIDAH KORPS IMMAWATI IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH

BAB I PENGERTIAN

Pasal 1

Korps Immawati adalah suatu lembaga yang beranggotakan anggota IMM Putri yang bergerak dibidang kewanitaan.

BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 2 

Kedudukan Korps Immawati adalah lembaga struktural di IMM yang memiliki spesifikasi kerja profesional yang berkaitan ke-Immawatian.

Pasal 3 

Korps Immawati mempunyai tugas pokok meningkatkan sumber daya wanita, khususnya Immawati.

Pasal 4 

Korps Immawati sebagai wadah pembinaan dan pengembangan potensi Immawati dalam rangka mencapai tujuan ikatan.

BAB III KELEMBAGAAN

Pasal 5 

Kelembagaan Korps Immawati disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing , adalah sebagai berikut :
1. Korps Immawati Tingkat Komisariat
2. Korps Immawati Tingkat Cabang
3. Korps Immawati Tingkat Daerah
4. Korps Immawati Tingkat Pusat

Pasal 6 
Korps Immawati secara hirarki bertanggung jawab langsung disetiap level kepemimpinan IMM setingkat serta secara teknis mendapat bimbingan dan koordinasi dari Korps Immawati ditingkat atasnya.

BAB IV KEPENGURUSAN

Pasal 7 
1. Struktur kepengurusan Korps Immawati adalah :

a. Ketua Korps Immawati
b. Sekretaris Korps Immawati
c. Bendahara Korps Immawati
d. Anggota

2. Masa jabatan Korps Immawati sama dengan masa jabatan pimpinan IMM setingkat
3. Syarat-syarat pengurus Korps Immawati sama dengan syarat-syarat untuk pimpinan IMM setingkat.


BAB V KEWENANGAN

Pasal 8 

Korps Immawati berwenang mengadakan pembinaan/ perkaderan untuk pengurus dan anggotanya.

BAB VI TATA HUBUNGAN

Pasal 9 

Korps Immawati di tingkat atas dapat berhubungan langsung dengan Korps Immawati tingkat bawah atau sebaliknya dengan tembusan kepada pimpinan IMM setingkat.


BAB VII MUSYAWARAH


Pasal 10 

1. Musyawarah untuk memilih pengurus dilaksanakan pada waktu yang sama dengan musyawarah pimpinan IMM setingkat.
2. Melaksanakan rapat kerja dengan mengundang Korps Immawati di tingkat bawah pada waktu yang sama dengan rapat kerja pimpinan IMM setingkat.
3. Mengikuti rapat harian dan rapat pleno pada masing-masing tingkat kepemimpinan.


BAB VIII KEUANGAN


Pasal 11 

1. Korps Immawati membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja untuk satu periode
2. Semua harta benda dan keuangan Korps Immawati adalah milik Korps Immawati yang pengelolaannya diatur sendiri oleh Korps Immawati.


BAB IX PELAPORAN

Pasal 12 

Laporan pertanggung jawaban Korps Immawati dilaporkan akhir kepengurusan dihadapan Pimpinan IMM setingkat.

BAB X
PENUTUP
Pasal 13 

Pedoman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

KAIDAH KOORDINATOR KOMISARIAT (KORKOM) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

BAB I
PENGERTIAN

Pasal 1 

Koordinator Komisariat adalah kelengkapan fungsional organisasi yang mengkoordinir komisariat-komisariat IMM di suaatu perguruan Tinggi atau tempat tertentu yang berada dalam suatu wilayah kecabangan IMM.

BAB II
NAMA DAN PEMBENTUKAN

Pasal 2 

Badan ini bernama Koordinator Komisariat IMM yang disingkat Korkom IMM.

Pasal 3 

Korkom IMM beserta namanya dibentuk dan ditetapkan oleh Pimpinan Cabang IMM.

Pasal 4 

Pimpinan Cabang IMM dapat membentuk Korkom IMM apabila telah berdiri sedikit-dikitnya tiga Komisariat di wilayah cabangnya.

BAB III
DASAR DAN TUJUAN
Pasal 5 
Dasar pembentukan Korkom IMM adalah

1. Anggaran Dasar IMM Bab IV pasal 12, 2. (Tanfidz Solo)
2. Anggaran Rumah Tangga IMM Bab III pasal 9 ayat 3

Pasal 6

Korkom IMM adalah terwujudnya efektifitas dan visibilitas pelaksanaan program organisasi serta terbinanya komisariat-komisariat IMM secara optimal dalam rangka memacu dinamika IMM.

BAB IV
FUNGSI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN
Pasal 7

Korkom IMM berfungsi sebagai :
1. Koordinator pelaksanaan program Komisariat-Komisariat IMM di wilayahnya.
2. Wakil Pimpinan Cabang dalam melaksanakan pembina dan pengembangan
Komisariat-Komisaiat IMM di wilayahnya.

Pasal 8 
Korkom IMM berwenang Untuk :

1. Mengkoordonir kerjasama Komisariat-Komisariat IMM dalam pelaksanaan programnya.
2. Memberikan motivasi serta mengarahkan Komisariatsmisariat IMM sesuai dengan tujuan IMM
3. Menyelenggarakan administrasi intern dan antar lembaga Perguruan Tinggi atau daerah tertentu.

Pasal 9 
Korkom IMM berkewajiban untuk :

a. Melaksanakan program Cabang yang di limpahkan
b. Menjalin kerjasama dengan semua lembaga yang ada di Perguruan Tinggi bersangkutan.
c. Memperluas wilayah dakwah IMM di Perguruan Tinggi bersangkutan.
d. Bertanggung jawab kepada Pimpinan Cabang IMM.


BAB V
ORGANISASI
Pasal 10 Struktur organisasi Korkom IMM adalah :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Anggota
f. Anggota
g. Anggota
h. Anggota
i. Anggota

Pasal 11 
Masa jabatan Korkom IMM adalah selama 1 tahun

BAB VI
PIMPINAN

Pasal 12 Pembentukan dan pergantian pimpinan Korkom IMM di laksanakan dalam rapat pleno diperluas Pimpinan Cabang.
Pasal 13 Personalia Pimpinan Korkom sebanyak 9 (sembilan) orang.
Pasal 14 Syarat-syarat khusus bagi calon pimpinan Korkom IMM
1. Telah menjadi anggota Ikatan sekurang-kurangnya satu tahun.
2. Pernah mengikuti training yang di laksanakan oleh Pimpinan Cabang minimal DAD.
3. Masih aktif mengikuti kuliah di perguruan Tinggi.
4. Pernah menjadi Pimpinan Komisariat IMM.


BAB VII
PENUTUP

Pasal 15 

Peraturan Koordinator Komisariat ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan dan akan disempurnakan di kemudian hari, dianggap perlu.


PEDOMAN RESAFEL PIMPINAN IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH (IMM)
BAB 1 PENGERTIAN


Pasal 1 

Resafel pimpinan adalah penggantian sebagian pimpinan IMM dari tingkat Komisariat hingga Pimpinan Pusat.

BAB II DASAR DAN TUJUAN

Pasal 2 

Tujuan Resafel pimpinan adalah untuk menjamin kelangsungan kepemimpinan dalam Ikatan.

Pasal 3 

1. Anggaran Rumah Tangga (ART) IMM Bab IV pasal 12
2. Resafel didasarkan pada realitas kepemimpinan yang pasif disebabkan ketidakakifan sebagian pimpinan atau berhalangan tetap.


BAB III MEKANISME DAN SEBAB-SEBAB RESAFEL

Tidak melakukan kegiatan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut sejak di-SK-kan.
Tidak menghadiri rapat pleno 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa r'keterangan yang jelas.
Yang bersangkutan meninggal dunia. atas permntaan sendiri. Merusak nama baik Ikatan.


BAB IV PENGESAHAN HASIL RESAFEL
Pasal 4 
Mekanisme resafel

Resafel dapat dilakukan dalam rapat pleno pimpinan yang diadakan khusus untuk itu, dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota pimpinan.


Pasal 5 
Pimpinan dikatakan tidak aktif apabila :

1. Tidak melakukan kegiatan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut sejak di-SK-kan.
2. Tidak menghadiri rapat pleno 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa keterangan yang jelas.
3. Yang bersangkutan meninggal dunia
4. Atas permintaan sendiri
5. Merusak nama baik Ikatan


BAB IV
PENGESAHAN DAN HASIL RESAFEL

Pasal 6

1. Pimpinan Komisariat hasil resafel sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 di atas, harus mendapat rekomendasi Pimpinan Cabang IMM dan disyahkan dalam rapat kerja komisariat dan atau pleno Pimpinan dan di SK-kan oleh Pimpinan Cabang IMM .
2. Pimpinan Cabang hasil resafel sebagaimana dimaksud pada pasal 4 di atas, harus mendapat rekomendasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan disyahkan dalam rapat kerja dan di SK-kan oleh Dewan Pimpinan Daerah IMM.
3. Pimpinan Daerah hasil resafel sebagaimana dimaksud pada pasal 4 di atas, harus mendapat rekomendasi Pimpinan Wilayah Muhammayah dan disyahkan dalam rapat kerja dan atau pleno Pimpinan dan di SK-kan oleh Dewan Pimpinan Pusat IMM.
4. Pimpinan Pusat hasil resafel sebagaimana dimaksud pada pasal 4 di atas, harus mendapat rekomendasi Pimpinan Pusat Muhammaiyah dan disyahkan dalam Sidang Tanwir dan di SK-kan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

BAB V 
PEMBELAAN
Pasal 7 

Segala hak yang menyangkut pembelaan bagi pimpinan yang diresafel sesuai dengan pasal 4 Anggaran Rumah Tangga IMM.

BAB VI PENUTUP

Pasal 8 

Pedoman tentang resafel ini berlaku sejak ditetapkan dan hal-hal yang belum diatur akan diatur kemudian dengan tidak menyalahi peraturan di atasnya.

PEDOMAN PERSIDANGAN IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH (IMM)
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1 
1. Persidangan adalah forum pertemuan formal organisasi yang dijabarkan dalam bentuk rapat.
2. Rapat adalah pertemuan resmi pimpinan organisasi.


BAB II 
DASAR DAN TUJUAN
Pasal 2 

Persidangan ini didasarkan pada Tata Tertib Pemilihan Pimpinan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah BAB VIII Pasal 10-15.

Pasal 3 

Tujuan persidangan adalah untuk mengambil keputusan terhadap sesuatu yang menyangkut kepentingan organisasi.


BAB III JENIS DAN MATERI PERSIDANGAN
Pasal 3
Persidangan yang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 adalah :

1. Rapat Pleno adalah forum pertemuan resmi seluruh unsur pimpinan di tingkat masing-masing bersama dengan Ketua Umum setingkat dibawahnya kecuali Pimpinan Komisariat.
2. Rapat DPP/DPD/PC/PK adalah forum pertemuan resmi seluruh unsur pimpinan baik struktur maupun fungsional di tingkat masing-masing.
3. Rapat Pimpinan adalah forum pertemuan resmi unsur pimpinan struktural di tingkat masing-masing.
4. Rapat Harian adalah forum pertemuan resmi seluruh unsur pimpinan harian di tingkat masing-masing.
5. Rapat koordinasi adalah forum pertemuan resmi Ketua-Ketua Bidang dengan pimpinan umum di tingkat masing-masing.
6. Rapat Bidang adalah forum resmi Ketua Bidang dengan unsur Departemen dan Lembaga fungsional yang berada dibawahnya.
7. Rapat Khusus adalah forum pertemuan resmi secara terbatas antara Departemen dan Lembaga fungsional yang dibawahinya.


Pasal 5

Materi Persidangan :
1. Materi Rapat Pleno adalah berkenaan dengan Kebijakan Umum dan
pengembangan organisasi di wilayah kewenangan masing-masing tingkat pimpinan.
2. Materi Rapat DPP/DPD/PC/PK adalah berkenan dengan Strategi dan Kebijakan Umum pimpinan di tingkat masing-masing tentang pelaksanaan program kerja.
3. Materi Rapat Pimpinan adalah berkenaan dengan kebijakan intern organisasi di tingkat masing-masing.
4. Materi Rapat Harian adalah berkenan dengan kebijaksanaan pimpinan terhadap penyelenggaraan rutin organisasi dan masalah yang berkembang.
5. Materi Rapat Koordinasi adalah berkenaan dengan evaluasi koordinasi dan monitoring terhadap pelaksanaan program kerja masing-masing Bidang.
6. Materi Rapat Bidang adalah berkenaan dengan kebijaksanaan pimpinan masing-masing Bidang terhadap proses operasional program Bidang.
7. Materi Rapat Khusus adalah berkanaan dengan kebijaksanaan dan penyelenggaraan terhadap masalah-masalah khusus organisasi.

BAB IV
MEKANISME PERSIDANGAN


Pasal 6 

Persidangan sah apabila peserta sidang telah diundang secara resmi pimpinan.

Pasal 7
Yang berhak mengundang setiap persidangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 adalah :

1. Pimpinan Umum organisasi, kecuali rapat Bidang, oleh Ketua Bidang.
2. Dalam keadaan khusus dapat diundang oleh pimpinan yang ditunjuk dan atau yang dimandatkan olah pimpinan Umum masing-masing tingkat kecuali rapat Bidang, oleh Ketua Bidang.

Pasal 8
Setiap persidangan dipimpin oleh seorang ketua dan sekretaris sidang dan bertanggungjawab terhadap kelancaran persidangan.

Pasal 9
Persidangan sah mengambil keputusan apabila telah diikuti oleh peserta sidang yang hadir bedasarkan quorum 1/2 +1.

Pasal 10
Setiap keputusan yang diambil dalam persidangan harus diterima secara bertanggungjawab oleh seluruh pimpinan yang terkait

Pasal 11
Setiap keputusan yang diambil dalam persidangan harus diketahui oleh seluruh unsur pimpinan baik lisan maupun tulisan.

Pasal 12
Dalam keadaan khusus atau luar biasa pimpinan dapat mengambil kebijakan sesuai dengan tingkat wewenang dan urgensi masalah.

Pasal 13
Setiap keputusan yang diambil di luar persidangan yang menyangkut kebijakan organisasi harus dilaporkan kembali dalam persidangan.

Pasal 14
Setiap persidangan dalam IMM dimulai dengan membaca basmalah dan ditutup dengan hamdallah.

BAB V PEMAKAIAN PALU SIDANG
Pasal 15

Pemakaian Palu sidang
1. Satu kali ketukan, digunakan untuk :
a. Memutuskan suatu ketetapan yang merupakan bagian dari keseluruhan yang akan diputuskan.
b. Menskorsing Sidang dalam waktu 1 x 15 menit atau 2 x 15 menit.
c. Memperingatkan peserta sidang.
2. Dua Kali ketukan, digunakan untuk :
a. Memutuskan suatu ketetapan yang menyeluruh.
b. Menskorsing sidang 1 x 30 merit atau 2 x 30 menit.
c. Mencabut skorsing sidang 1 x 30 menit atau 2 x 30 menit.
3. Tiga kali, digunakan untuk:
a. Membuka dan menutup acara secara resmi.
b. Menskorsing sidang 1 x 24 jam, 3 x 24 jam, 3 x 24 jam atau waktu yang tidak di tentukan.


BAB VI PENUTUP
Pasal 16

Pedoman Persidangan ini berlaku sejak ditetapkan dan hal-hal lain yang belum di atur dalam pedoman persidangan ini akan diatur kemudian dengan tidak bertentangan peraturan di atasnya.



PEDOMAN PENGESAHAN, PELANTIKAN DAN SERAH TERIMA JABATAN

BAB I PENGESAHAN

Pasal 1

Dewan Pimpinan Pusat
Pengesahan Dewan Pimpinan Pusat IMM dilakukan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan ketentuan:
1. Menyerahkan hasil keputusan Tanwir.
2. Melampirkan kelengkapan administrasi pimpinan (biodata lengkap, KTA Muhammadiyah dan pas photo).
3. Permohonan Pengesahan diajukan paling lambat satu bulan setelah Tanwir.
4. Apabila sampai satu bulan setelah penyerahan hash keputusan Tanwir tersebut tidak ada jawaban dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanpa di sertai alasan yang jelas, maka keputusan di anggap sah.


Pasal 2
Dewan Pimpinan Daerah
Pengesahan Dewan Pimpinan Daerah dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat, setelah di setujui oleh Pimpinan Wilayah Mummadiyah dengan ketentuan :

1. Menyerahkan hasil keputusan Musyawarah Daerah.
2. Melampirkan kelengkapan administrasi pimpinan (biodata lengkap.KTA Muhammadiyah dan pas photo).
3. Permohonan Pengesahan diajukan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah Musyawarah Daerah.
4. Apabila sampai 15( lima belas) hari sesudah penyerahan hasil keputusan Musyawarah Daerah tersebut belum ada jawaban dan Dewan Pimpinan Pusat, maka keputusan dianggap sah.


Pasal 3
Pimpinan Cabang
Pengesahan Pimpinan Cabang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah dengan setelah disetujui oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah dengan ketentuan :

1. Menyerahkan hasil keputusan Musyawarah Cabang.
2. Melampirkan kelengkapan admistratif pimpinan (biodata lengkap, KTA Muhammadiyah dan pas photo)
3. Permohonan Pengesahan di ajukan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah Musyawarah Cabang.
4. Apabila sampai 15 (lima belas) hari sesudah penyerahan hasil keputusan Musyawarah Cabang tersebut belum ada jawaban dari Dewan pimpinan Daerah, maka keputusan di anggap sah.

Pasal 4
Pimpinan Komisariat
Pegesahan Pimpinan Komisariat dilakukan oleh Pimpinan Cabang dengan ketentuan :

1. Menyerahkan hasil keputusan Musyawarah Komisariat.
2. Melampirkan kelengkapan administrasi pimpinan (biodata lengkap, KTA Muhammadiyah dan pas photo)
3. Permohonan Pengesahan diajukan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah Musyawarah Komisariat.
4. Apabila sampai 15 (lima belas) hari sesudah penyerahan hasil keputusan Musyawarah Komisariat tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Cabang, maka keputusan di anggap sah.

BAB II PELANTIKAN
Pasal 5
Pelaksanaan Pelantikan Pimpinan masing-masing di lakukan oleh :

1. Dewan Pimpinan Pusat oleh Pimpianan Pusat Muhammadiyah.
2. Dewan Pimpinan Daerah oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3. Pimpinan Cabang oleh Dewan Pimpinan Daerah.
4. Pimpinan Komisariat oleh Pimpinan Cabang.

Pasal 6

Pelantikan pimpinan dilaksanakan setelah terbentuk pimpinan lengkap dan telah disahkan oleh pimpinan yang berwewenang dengan surat keputusan.

Pasal 7
Ikrar Pelantikan

Pelantikan pimpinan dilakukan dengan pembacaan ikrar lantikan, dipimpin oleh yang melantik dan diikuti secara bersama oleh yang dilantik. Naskah pelantikan sebagaimana di maksud dalam ketentuan ini sebagaimana terlampir.

Pasal 8

Setelah pelantikan pimpinan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan yang di buat oleh pimpinan lama. Naskah berita acara yang dimaksud ketentuan sebagaimana terlampir.

About Mukmin Amsidi

Mukmin Amsidi, was born in Kalabahi, precisely in Teluk Mutiara sub-district, Alor district, on October 12, 1994. The first literary work/book that was created was the Memorial Book 58 IMM while the author is taking Advanced Masters in Mathematics Education at Ahmad Dahlan University until now. Be a Muslim, and live on Jalan Hasanudin No.10. RT 12 RW 04 . Binongko Village. Pearl Bay District. Alor Regency. NTT. Hobby Fitness is reading and experimenting.

0 Reviews :